Mahasiswa KKN Unikal Gandeng Polsek Karangdadap Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Penipuan Online

Mahasiswa KKN Unikal Gandeng Polsek Karangdadap Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Penipuan Online

Mahasiswa KKN Unikal gandeng Polsek Karangdadap sosialisasi dan penyuluhan hukum penipuan online di Aula Balai Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Mahasiswa KKN Unikal gandeng Polsek Karangdadap sosialisasi dan penyuluhan hukum penipuan online di Aula Balai Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi masih maraknya penipuan online sehingga menjadi keresahan bagi seluruh masyarakat. Masyarakat kian tidak nyaman dengan berbagai modus penipuan online tersebut. 

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan online. 

Guna mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi pada warganya, Polsek Karangdadap bersama dengan mahasiswa KKN Unikal melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum penipuan online di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, baru-baru ini.

Baca juga:Cegah dan Berantas Narkoba, Polsek Karangdadap Sosialisasi P4GN di Desa Kalilembu Pekalongan

Sosialisasi dilangsungkan di Aula Balai Desa Pagumenganmas. Tampak hadir diantaranya Kapolsek Karangdadap AKP Sunarto, Kepala Desa Pagumenganmas Istadi, Kanit Reskrim Polsek Karangdadap Aiptu Arif Mayudda, masyarakat Desa Pagumenganmas serta mahasiswa KKN Unikal.

AKP Sunarto mengatakan, situasi Desa Pagumenganmas sampai saat ini terpantau aman kondusif dari tindakan kriminal.

Meskipun aman, ia mengingatkan masyarakat jangan sampai lengah karena pada akhir tahun tindakan kriminal semakin meningkat.

Disampaikannya, kasus penipuan online merupakan praktik kejahatan yang menggunakan internet atau perangkat digital untuk manipulasi atau menipu orang lain demi mendapatkan keuntungan. Berbagai modus bentuk penipuan secara online.

“Untuk itu, kami dari Kepolisian melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penipuan online kepada warga," kata dia. 

Jika ada warga yang merasa menjadi korban penipuan online, lanjut dia, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kepolisian Siber atau layanan pelanggan platform terkait.

AKP Sunarto juga mewanti-wanti untuk tetap mewaspadai terhadap email maupun pesan mencurigakan. 

“Jangan membagikan kode OTP sembarangan, jangan mengklik link secara sembarangan,” terangnya.

Kapolsek Karangdadap berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini, masyarakat Desa Pagumenganmas bisa lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan transaksi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: