Sisir Warung di Pedesaan, Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Amankan 2.260 Batang Rokok Ilegal

Sisir Warung di Pedesaan, Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Amankan 2.260 Batang Rokok Ilegal

Tim gempur rokok ilegal Kabupaten Pekalongan amankan rokok tanpa cukai saat sisir warung-warung di wilayah Kesesi dan Wonokerto, Selasa, 15 Agustus 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Sebanyak 2.260 batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berhasil diamankan tim gempur rokok ilegal Kabupaten Pekalongan dalam operasi di dua kecamatan di Kota Santri. Sebanyak 1.300 batang rokok ilegal diamankan di Kecamatan Wonokerto dan 960 batang rokok diamankan di Kecamatan Kesesi. 

Tim gempur rokok ilegal kembali melakukan penyisiran ke sejumlah warung di Desa Brondong, Kecamatan Kesesi, dan warung-warung di Kecamatan Wonokerto. Tim gempur rokok ilegal ini gabungan dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Tegal, Disperindag, Bagian Perekonomian dan Trantibum Kecamatan Wonokerto dan Kesesi.

Baca juga:Lagi, Pemkab Temukan 15.560 Rokok Ilegal di Batang

"Selama sehari ini dua kecamatan sudah kami sisir, yaitu kecamatan Wonokerto dan Kesesi. Kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal," ujar Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sugino, melalui Kabid Penindakan Perda Satpol PP Sri Handayani, kemarin.

Menurutnya, dari hasil dari operasi mendadak oleh tim gabungan tersebut berhasil amankan 1.300 batang rokok ilegal di Kecamatan Wonokerto dan 960 batang rokok di Kecamatan Kesesi. Sehingga total rokok ilegal yang diamankan di dua kecamatan itu sebanyak 2.260 batang.

"Saat kegiatan berlangsung kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal, dengan harapan masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal karena tindakan tersebut dilarang oleh negara," tegasnya.

Baca lagi:Peredaran Rokok Ilegal Rambah Online dengan Sistem COD

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tegal, Nino HD menyampaikan, kegiatan ini selain sebagai upaya sosialisasi juga diharapkan menjadi efek jera pedagang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, untuk regulasi sanksi rokok ilegal terdapat di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bunyinya, 'Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: