Peredaran Rokok Ilegal Rambah Online dengan Sistem COD
OPERASI - Satpol P3KP terus menggiatkan operasi rokok ilegal dan menelusuri modus baru dalalm peredarannya.--
KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, menemukan modus baru dalam peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui dunia maya dan diserahterimakan dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau pertemuan antara penjual dan pembeli secara langsung. Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi mengungkapkan, di Kota Pekalongan terdapat perubahan sistem dalam peredaran rokok ilegal. Terbukti pada tahun 2022 didapati 400 batang rokok ilegal yang dipasarkan melalui online dengan sistem COD. "Saat ini peredaran rokok ilegal tidak hanya secara konvensional namun berkembang melalui aplikasi dan sistem COD. Kami harus lakukan kegiatan di luar konvensional patroli siber mengendus peredaran rokok ilegal," terang Amaryadi. Dikatakan Amaryadi, sepanjang tahun 2022 Satpol P3KP bersama tim gabungan dari Polres, Kodim, dan Kejaksaan melakukan operasi Gempur rokok ilegal sebanyak 96 kali dalam satu tahun. "Kami melakukan penindakan di berbagai titik di empat kecamatan Kota Pekalongan," kata Amaryadi. Masifnya operasi Gempur rokok ilegal dengan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang membuat para pedagang enggan ketika ditawari rokok ilegal. Terbukti pada tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan dalam temuan rokok ilegal. Tahun 2021 sebanyak 2.540 batang atau 127 bungkus. "Kami tetap giatkan operasi utamanya daerah perbatasan kota, pasalnya temuan sebelumnya banyak di daerah perbatasan. Harapannya para pedagang di Kota Pekalongan tidak mengambil resiko dengan menjual rokok ilegal. Menjual rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara," pungkas Amaryadi.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: