Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan pagelaran seni budaya.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Satpol PP Kabupaten Pekalongan amankan mobil Avanza angkut rokok ilegal di exit tol Bojong setelah melakukan pengintaian selama dua bulan. Sebab ada informasi dari Bea Cukai jika transaksi rokok ilegal kerap dilakukan di exit tol.

Di tengah harga rokok yang kian mahal, peredaran rokok ilegal diduga kian marak di Kabupaten Pekalongan. Sejak Januari hingga Oktober 2023, sedikitnya sudah ada 328.240 batang rokok ilegal diamankan Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama tim gempur rokok ilegal Kabupaten Pekalongan.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu tak hanya diamankan dari toko-toko sembako dan kelontong di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya diamankan di exit tol Bojong saat transaksi rokok ilegal dilakukan.

"Satpol PP pengintaianya sampai dengan dua bulan. Jadi kami anggota satpol PP yang bagian informasi, penggalian informasi, berpakaian preman duduk di exit tol, kita makan, minum, gembel di situ," kata Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, saat Pagelaran Seni Budaya dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 di Kecamatan Sragi, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Baca juga:Sisir Warung di Pedesaan, Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Amankan 2.260 Batang Rokok Ilegal

"Alhamdulillah dengan kerjasama Bea Cukai dikasih tahu di exit tol biasa terjadi transaksi rokok ilegal. Makanya kami nyebar anggota di exit tol Pegandon dan Bojong. Ditemukan satu mobil Avanza yang didalamnya habis ndak ada jok. Isinya rokok ilegal," lanjut dia.

Selain di exit tol Bojong, rokok ilegal juga ditemukan di warung-warung sembako di Kabupaten Pekalongan. Yakni 80 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Tirto dan sebanyak 2.560 batang rokok ilegal di Kecamatan Wonokerto dan Kesesi. 

Sri Handayani menegaskan jika rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan, dan berdampak pada pendapatan negara. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

Dalam rangka gempur rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal dan Forum Media Tradisional Kabupaten Pekalongan menggelar Pagelaran Seni Budaya dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Tahun 2023.

Baca lagi:Lagi, Pemkab Temukan 15.560 Rokok Ilegal di Batang

Dalam pagelaran seni budaya sosialisasi gempur rokok ilegal ini disajikan beberapa kesenian tradisional khas Kabupaten Pekalongan. Diantaranya tari renggong manis, senin sintren dan kuda kepang dari Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Hadir dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini diantaranya Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, Asisten 3 Setda Anis Rosidi, perwakilan Bea Cukai Tegal, perwakilan Satpol PP, dan unsur Forkompincam Kecamatan Sragi.

Asisten 3 Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi menyampaikan, rokok ilegal akan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat.

"Rokok ilegal akan memengaruhi keuangan negara, karena semua rokok bercukai akan meningkatkan pendapatan negara. Jika ilegal, pendapatan negara hilang," ujar Anis Rosidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: