Terkait Video Viral di Media Sosial, Kadinkes Kabupaten Pekalongan Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Stunting

Terkait Video Viral di Media Sosial, Kadinkes Kabupaten Pekalongan Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Stunting

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro--

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro menegaskan tidak ada potongan dalam penggunaan dana penangan stunting di bidang kegiatannya. 

Hal itu ditegaskan menanggapi viralnya video viral di Media Sosial oleh oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) menyatakan adanya potongan dana stunting 15 persen. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro menerangkan bahwa video viral yang berkaitan dengan kegiatan terutama masalah stunting memang sudah berjalan. Namun dalam pelaksanaan stunting itu dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan yaitu no HK 02 02/B/ 1622/2023 tahun 2023.

"Ini kita ikuti sesuai petunjuk teknis yang ada. Jadi memang didalam petunjuk teknis bahwa untuk penanganan secara stunting itu penghitungan anggaran dibagi menjadi tiga," terangnya.

Dijelaskan dalam realisasi, pertama adalah untuk dana sebesar 80 persen digunakan pembelian bahan makanan. Untuk kedua yaitu penyelenggaraan seperti untuk persiapan pengolahan dan penyajiannya, serta kunjungan kerumah atau visit itu 15 persen. Kemudian untuk dukungan operasional seperti ATK dan sebagainya 5 persen. 

"Itu hitungan yang dipakai didalam pemanfaatan dana stunting. Jadi apa yang disampaikan oleh oknum yang kemarin viral ada potongan kalau tidak salah 15 persen itu tidak benar. Karena peruntukannya sudah jelas," katanya. 

Dikatakan, bahwa dalam video viral tesebut karena tidak terlihat wajahnya, Dinas sedang mencari siapa oknum tersebut. Meskipun di video menyebutkan keterangan adalah Nakes, oleh karenanya perlu diberikan klarifikasi.

"Kita sedang mencari siapa oknumnya, nanti kalau sudah ketemu saya sampaikan." ujarnya

Ditambahkan sedangkan mengenai parkir, itu merupakan ranah ada di Dinas Perhubungan dan semua ketentuan ada di Dinas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: