Pemkot dan DPRD Upayakan Kesejahteraan Guru Ngaji

Pemkot dan DPRD Upayakan Kesejahteraan Guru Ngaji

ISTIMEWA SETUJUI - DPRD Kota Pekalongan menyetujui penetapan tiga Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (25/7/2024).--

Menurutnya, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.

Aaf menambahkan, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas, tentu saja hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda. Dengan ditetapkannya RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.

Sementara Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

"Dengan di implementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,"pungkasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: