PAW Anggota DPRD, Jecky Zamzami Gantikan Balgis Diab
ISTIMEWA UCAPKAN SUMPAH - Anggota DPRD Kota Pekalonganm Jecky Zamzami mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD menggantikan Balgis Diab.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - DPRD Kota Pekalongan meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Golongan Karya (Golkar). Jecky Zamzami resmi menggantikan Hj Balgis Diab sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan masa jabatan 2024-2029.
Jecky melaksanakan pengucapan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Pekalongan Masa Jabatan 2024-2029, Sabtu (26/10/2024).
Seperti diketahui, Balgis Diab mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dalam Pilkada Kota ekalongan.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir yang ditemui usai kegiatan menyampaikan selamat atas dilantiknya Bapak Jecky Zamzami sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan masa jabatan 2024-2029. Menurutnya, proses pelantikan berjalan lancar.
"Semoga Pak Jecky bisa menjalankan kewajiban dan amanah ini dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat terutama masyarakat yang menjadi wilayah dapilnya. Mudah-mudahan pengalaman pak Jecky sebelumnya yang juga pernah menjadi anggota DPRD bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan," ucapnya.
Degan pelantikan PAW ini, maka jumlah anggota DPRD Kota Pekalongan masa jabatan 2024-2029 berjumlah 34 orang dan masih kurang 1 orang yang perlu dilakukan PAW dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menggantikan Makmur Sofyan Mustofa yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota.
Ia menjelaskan, belum lama ini, dari DPC PAN telah mengirimkan surat, dan setelah proses itu, dirinya akan mengirimkan surat itu ke Pj Gubernur sembari menunggu surat resmi pengangkatan PAW nya baru dilakukan pelantikan DPRD dari Fraksi PAN.
"Selanjutnya, kita akan masuk ke pembahasan Badam Anggaran (Banggar) yang momentumnya berdekatan dengan Pilkada. Kita dibatasi waktu, sesuai regulasi bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan harus menetapkan APBD paling lambat November 2024. Maka, harus dilakukan sesuai Undang-Undang dan tetap mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat,"tegasnya.
Anggota DPRD yang baru dilantik, Jecky Zamzami mengaku bersyukur proses pelantikannya berjalan lancar dan kondusif. Usai dilantik, pihaknya berkomitmen akan langsung menjalankan tupoksinya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya yaitu dari Dapil Pekalongan Selatan.
"Apapun Saya bertanggungjawab untuk aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Saya. Saya akan berjuang dan kawal semaksimal mungkin. Prinsip Saya, Saya ingin selalu menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain,"tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: