404 Napi dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, 6 Langsung Bebas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono.-Dok.-
Menutup keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Remisi, jelas Kadiyono, merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA:42 Napi Rutan Pekalongan Dipindah ke Sejumlah Lapas, Ada Apa?
Remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan Anak Pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, lanjut Kadiyono, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: