404 Napi dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, 6 Langsung Bebas

404 Napi dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, 6 Langsung Bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono.-Dok.-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono dalam siaran persnya, Selasa malam, 24 Desember 2024.

Kadiyono menyebutkan, dari 404 napi dan anak pidana penerima remisi tersebut, enam di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. "Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana," katanya.

Secara lebih rinci, Kadiyono mengungkapkan, berdasarkan tindak pidana, narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi. 

"Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah," bebernya.

Berikutnya, narapidana kasus Korupsi sebanyak 9 orang, Money Laundering 2 orang, Illegal Trafficking 1 orang, dan sisanya sejumlah 179 orang merupakan narapidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan

BACA JUGA:15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Sedangkan berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. Hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Kadiyono menjelaskan tentang besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

Di tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.

Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000.

Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: