Catat Ini, ASN Kota Pekalongan Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Catat Ini, ASN Kota Pekalongan Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.-Istimewa -

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) PEKALONGAN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penegasan tersebut disampaikan langsunb oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid. "Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas, dan lliburan saat libur Nataru tidak urusan dinas," tegasnya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi purna tugas PNS di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, belum lama ini.

Walikota yang akrab dipanggil Aaf ini menegaskan bagi warga yang menemukan mobil dinas milik Pemkot Pekalongan digunakan untuk mudik atauoun liburan saat perayaan tahun baru, bisa lapor ke pihaknya.

 "Aturannya jelas, mobil dinas tak boleh dibawa mudik, warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan, untuk segera melapor," jelas Aaf.

BACA JUGA:Titik Lelah Pengemudi, Jalur Pekalongan - Batang Jadi Fokus Konsentrasi Pengamanan Angkutan Nataru

BACA JUGA:6 Wisata Air di Pekalongan yang Cocok untuk Menikmati Libur Akhir Tahun Bareng Keluarga, Ada yang Gratis!

Sesuai aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional. 

Namun harus disimpan di kantornya masing-masing dinas atau kewilayahan. Sehingga jika ada yanh dibawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas, maka jelas melanggar.

Sejauh ini belum ditemukan adanya ASN Kota Pekalongan yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan mauoun mudik ke luar daerah saat Natatu.

Bagi yang kedapatan melamggar menggunakan mobil plat merah untuk kepentingan pribadi, maka sanksi bakal diberikan pada ASN bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: