25 Pemandu Lagu Diamankan
**Satpol Kosek Kafe dan Warung Swike
BOJONG - Meski hujan deras mengguyur Kabupaten Pekalongan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan merazia sejumlah kafe dan warung swike di Kecamatan Bojong dan Wiradesa, Senin (16/12) dini hari. Dari razia itu, petugas mengamankan 25 perempuan pemandu lagu (PL) dan menyita ratusan botol miras.
PL ini berumur antara 19 tahun hingga 60 tahun. Mirisnya, beberapa di antaranya merupakan wajah-wajah lama yang sudah sering terjaring razia. Oleh karena itu, Satpol PP ke depan akan mengirim mereka ke panti rehabilitasi jika tidak berhenti berprofesi sebagai perempuan penghibur.
"Kulo mpun kapok mas, pripun neh mergo kahanan. Mpun mboten gadah suami," tutur salah seorang PL berusia 60 tahun yang terjaring di belakang Pasar Wiradesa.
Kabid Tratibum Satpol PP Kabupaten Pekalongan Argo Yudha Ismoyo, mengatakan, puluhan pemandu lagu ini terjaring razia operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Dikatakan, razia itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, mereka yang terjaring razia umurnya beragam, dari yang 19 tahun ke atas hingga umur 60 tahun.
Puluhan pemandu lagu ini diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. "Kita data semua pemandu lagu. Di antara puluhan PL ini sudah pernah ada yang dulu kita amankan. Saat ini kita berikan pembinaan, namun apabila ketangkap lagi akan kita bawa ke tempat rehabilitasi yang ada di Surakarta," ungkapnya.
Ditandaskan, razia ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain untuk menegakkan Perda, kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat."Kita bersama instansi terkait akan berupaya terus menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: