Tak Kapok Hanya Diberi Teguran! Warung dan Kafe di Pekalongan Tetap Jualan Miras di Bulan Ramadhan

Satuan Samapta Polres Pekalongan merazia miras di warung dan kafe di Kecamatan Kajen, Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Samapta Polres Pekalongan kembali merazia warung dan kafe di Kota Kajen.
Tak ada kapoknya, beberapa lokasi yang pernah terjaring polisi ini tetap nekat menjual minuman keras (miras).
Selama bulan Ramadhan 2025, Polres Pekalongan dan Polsek jajaran rutin gelar kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan. Hal ini untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di bulan Ramadhan 1446 H.
Dalam kegiatan yang digelar Satuan Samapta Polres Pekalongan pada Senin malam, 17 Maret 2025, polisi merazia warung dan kafe yang disinyalir menjual minuman keras di Kota Kajen.
Baca juga:Toko Sembako di Pasar Kajen Pekalongan Jual Miras
“Ada 2 warung dan 4 kafe di wilayah Kecamatan Kajen yang kami razia," terang Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi.
Hasil razia miras ini, sebanyak 57 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan. Puluhan botol miras ini diamankan ke Mapolres Pekalongan.
Pedagang pun diberi pembinaan dan teguran.
Petugas juga memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada pemilik dan penjual.
“Kegiatan ini telah kami laporkan kepada pimpinan sebagai bentuk tindak lanjut,” tegas AKP Suhadi.
Melalui kegiatan ini, dirinya mengharapkan kepada pemilik warung untuk tidak memperjualbelikan miras, terlebih di bulan Ramadhan.
Kasat Samapta mengatakan, razia serupa akan terus digencarkan selama Ramadhan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama dalam menghormati bulan suci ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: