Razia Miras Desa Jajarwayang Pekalongan, Polisi Temukan 26 Botol Miras Jenis Ciu
Samapta Polres Pekalongan razia miras jenis ciu di 2 rumah di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Razia minuman keras (miras) di bulan Ramadhan 2025, personel Samapta Polres Pekalongan menyasar rumah-rumah warga di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang disinyalir menjual miras.
Dari dua rumah yang didatangi petugas, Satuan Samapta Polres Pekalongan mengamankan puluhan botol miras jenis ciu.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, Jumat, 7 Maret 2025, mengatakan, Satuan Samapta Polres Pekalongan melakukan Operasi Pekat Candi 2025 guna mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan.
Menurutnya, razia miras di bulan Ramadhan 2025 ini sebagai upaya dari kepolisian untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Baca juga:Miris! Toko Kelontong dan Kontrakan di Pekalongan Jual Miras di Bulan Ramadhan 2025
"Kami melakukan razia di lokasi yakni rumah yang disinyalir menjual miras,” tuturnya.
Dari kegiatan yang digelar di dua rumah yang berlokasi di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong ini, petugas berhasil mengamankan 26 botol miras jenis ciu.
AKP Suhadi menyebutkan, razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan, Polres Pekalongan akan terus melakukan operasi miras," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

