Ingin Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian? Ini Solusinya

Ingin Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian? Ini Solusinya

Ingin Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian? Ini Solusinya --https://youtu.be/CpIBD51d4L8?si=BWxDOQYyN80U-8KD

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel ini akan membahas bagaimana cara mengajukan pinjaman tanpa jaminan di Pegadaian.

Mungkin di luar sana, banyak masyarakat umum yang berpikir bahwa jika ingin mengajukan pinjaman di Pegadaian memerlukan jaminan berupa barang atau aset berharga.

Padahal kenyataannya mengajukan pinjaman tidak selalu memerlukan jaminan. 

Saat ini, Pegadaian sudah menyediakan fasilitas layanan pinjaman tanpa perlu adanya jaminan, layanan ini disebut sebagai Pegadaian KUR Syariah.

 Apa itu Pegadaian KUR Syariah?

KUR syariah merupakan salah satu layanan yang diberikan pegadaian kepada nasabah yang mempunyai usaha produktif untuk mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan akad Rahn (Gadai Syariah).

BACA JUGA:5 Daftar Skincare Wardah untuk Flek Hitam Terbaik, Lengkap dengan Cara Pakainya!

BACA JUGA:Cara Pakai Petroleum Jelly Agar Wajah Awet Muda, Cukup 20 Menit Saja

Usaha produktif yaitu usaha yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa guna meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.  

Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu memberikan jaminan atau agunan berupa barang atau aset berharganya. 

Ini tentunya sangat menguntungkan bagi calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman di Pegadaian tanpa mengajukan jaminan.

Sebelum melakukan pinjaman, calon nasabah tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh pihak Pegadaian. 

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan pinjaman tanpa jaminan di Pegadaian:

  1. Melampirkan KTP, KK, Surat nikah(bagi yang sudah menikah), Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
  2. Memiliki Rumah Tinggal Tetap, dapat dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK) atau SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
  4. Fotocopy rekening Listrik atau air atau telepon
  5. Dan Dokumen lainnya jika diperlukan.

BACA JUGA:Hypermart Berbagi Serentak di 10 Kota, Bertajuk Ramadan Menyala Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: