Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sampaikan Program Prioritas Pembangunan di Musrenbang Kabupaten Pekalongan 2025

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sampaikan Program Prioritas Pembangunan di Musrenbang Kabupaten Pekalongan 2025

--

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya komitmen dalam menjalankan program yang telah disusun. 

“Yang paling penting adalah komitmen. Program-program yang telah disampaikan Ibu Bupati harus kita jalankan bersama-sama dengan seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di masing-masing kecamatan. Bagaimana kita berkomitmen melaksanakan RPJMD yang telah kita tetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Kepala Baperrida Kabupaten Pekalongan, Trisno Suharsanto, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD dan RKPD ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017. 

“Kabupaten/Kota wajib menetapkan perda terkait RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025, maka perda RPJMD ini harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Ia juga memaparkan tahapan penyusunan RPJMD, yang dimulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, penyerahan ke DPRD untuk nota kesepakatan dalam 10 hari, konsultasi ke pemerintah provinsi, forum OPD gabungan, serta Musrenbang RPJMD yang harus dilaksanakan paling lambat pada 20 Mei 2025. Setelah itu, rancangan akhir perda RPJMD akan dibahas di DPRD dan ditargetkan selesai serta ditetapkan menjadi perda pada awal Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: