Ternyata Bisa Lho Gadai BPKB dengan Cara Syariah di Pegadaian Syariah

Ternyata Bisa Lho Gadai BPKB dengan Cara Syariah di Pegadaian Syariah --
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kamu butuh dana segar yang cepat, dan mau gadai BPKB tapi ingin secara syariah? Simak artikel berikut ini.
Saat ini banyak cara yang ditempuh untuk mendapatkan dana dengan cepat dan mudah, contohnya dengan gadai emas, gadai kendaraan baik motor maupun mobil, gadai barang elektronik, dan lainnya.
Gadai BPKB merupakan salah satu cara pengajuan pinjaman yang cukup banyak digunakan masyarakat ketika membutuhkan dana karena prosesnya yang cepat dan mudah.
Selain cepat dan mudah, biasanya kendaraan yang BPKBnya digunakan sebagai jaminan masih bisa digunakan sehari-hari sehingga ini bisa dijadikan alternatif pilihan karena tidak menghambat mobilitas sang peminjam.
Banyak perbankan maupun lembaga keuangan yang sudah memiliki produk layanan untuk gadai BPKB ini, salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan ini adalah Pegadaian.
BACA JUGA:5 Parfum yang Awet dan Tahan Lama di Indomaret, Bau Badan Hilang Bikin Wangi Seharian
Tidak perlu khawatir mengajukan pinjaman dana di Pegadaian karena Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK, sehingga sangat aman untuk dijadikan pilihan.
Sekarang produk pembiayaan dengan gadai BPKB ini sudah tersedia di Pegadaian, baik Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah.
Calon nasabah yang ingin melakukan transaksi gadai BPKB dengan cara syariah bisa mengajukan pinjaman Arrum BPKB di Pegadaian Syariah namun pembiayaan ini hanya diperuntukkan untuk pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Ada banyak keuntungan yang didapatkan ketika mengajukan pinjaman di Pegadaian syariah. Berikut beberapa keuntungan jika mengajukan pinjaman layanan produk Arrum BPKB di Pegadaian syariah
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD bersama Komisi A Tinjau Tes Seleksi PPPK Kota Pekalongan di Semarang
BACA JUGA:Urutan Pakai Skincare Wardah yang Benar untuk Menghilangkan Flek Hitam! Awas Jangan Sampai Salah
- Calon nasabah tidak perlu khawatir karena transaksinya sudah sesuai dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
- Memiliki jangka waktu atau tenor yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan
- Prosesnya mudah dan cepat
- Kendaraan yang BPKBnya digunakan sebagai jaminan masih digunakan sehari-hari
- Uang pinjaman (Marhun Bih) mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 400.000.000
- Administrasinya 1% dari pinjaman
- Apabila mengajukan pinjaman lebih dari Rp 100.000.00 maka tidak akan dikenakan biaya Mu'nah akad (biaya pemeliharaan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: