Mau Kredit Mobil dengan Prinsip Syariah? Ajukan Saja di Amanah Milik Pegadaian Syariah

Mau Kredit Mobil dengan Prinsip Syariah? Ajukan Saja di Amanah Milik Pegadaian Syariah--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin kredit mobil tapi dengan prinsip syariah? Yuk simak artikel berikut ini.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan dibawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK.
Produk pembiayaan dari Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah sangat bermacam-macam, salah satunya adalah kredit kendaraan.
Pembiayaan untuk kredit kendaraan dalam Pegadaian syariah bernama Amanah.
Di produk pembiayaan Amanah, kredit yang ditawarkan tidak hanya kredit motor, namun juga tersedia untuk kredit mobil.
BACA JUGA:Anti Ribet dan Punya Spot Estetik, Segini Harga Paket Halal bi Halal di Nirwana Hotel Pekalongan
BACA JUGA:4 Weton yang Diprediksi Akan Cepat Kaya Menurut Primbon Jawa, Calon Jutawan di Masa Depan!
Hal ini tentunya menguntungkan bagi nasabah karena nasabah bisa memiliki mobil tanpa harus membayar secara tunai dan prosesnya pun sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Produk Amanah ini diperuntukkan bagi pengusaha mikro, karyawan tetap maupun profesional yang ingin membeli mobil tanpa harus membayar secara tunai.
Berikut informasi mengenai limit uang pinjaman, tenor, serta biaya pemeliharaan yang perlu diperhatikan:
- Produk pembiayaan ini bisa memberikan uang pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 450.000.000
- Jangka waktunya fleksibel yaitu 12 bulan, 18 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan 60 bulan
BACA JUGA:3 Merk Bedak yang Efektif Menghilangkan Flek Hitam, Ratakan Warna Kulit Secara Kilat
BACA JUGA:4 Sunscreen yang Efektif Mencerahkan Kulit, Wajah Kusam Tersamarkan Secara Instan
- Saat mengajukan pinjaman, harus membayarkan Dp atau uang muka sebesar 20% dari harga mobil
- Biaya pemeliharaan atau Mu'nah adalah 0,9% x harga kendaraan
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman Amanah untuk kredit mobil yaitu sebagai berikut
- Calon nasabah merupakan karyawan tetap dan sudah bekerja minimal 2 tahun
- Melampirkan fotokopi KTP, KK, kartu tanda pengenal karyawan atau kartu pegawai negeri sipil (karpeg)
- Fotokopi surat nikah apabila calon nasabah sudah menikah
- Melampirkan slip gaji 2 bulan terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: