Mobil BRV Vs Bus di Tol Pekalongan, 2 Tewas

Mobil BRV Vs Bus di Tol Pekalongan, 2 Tewas

Mobil BRV nopol F 1859 MO bermuatan rokok ilegal rusak parah usai alami kecelakaan di jalan tol KM 332 Kabupaten Pekalongan lantaran melaju melawan arah. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil BRV dengan bus di ruas jalan tol KM 332+000 arah B atau dari arah Semarang ke Jakarta, tepatnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Sabtu pagi, 12 April 2025.

Korban meninggal dunia bernama Muhammad Hardiansyah (28), warga Kelurahan Cikaret, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor. 

Muhammad Hardiansyah merupakan penumpang mobil Honda BRV. Ia meninggal di lokasi kecelakaan.

Korban meninggal kedua adalah sopir BRV bernama Fauzi Ramdani (29), warga Kampung Jami Sukajaya, Tamansari, Bogor. 

Baca juga:Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Mobil BRV Melaju Lawan Arah Sejauh 13 Km, Diduga Bawa Rokok Ilegal

Fauzi alami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aro Pekalongan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, membenarkan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan tol KM 332 itu menjadi dua orang. Yakni penumpang mobil BRV dan sopir BRV.

"Pengemudi mobil BRV meninggal dunia usai sempat dirawat di RSU Aro," kata dia.

Disinggung kaitannya dengan muatan rokok tanpa cukai yang ditemukan di dalam mobil BRV, Satlantas Polres Pekalongan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pekalongan. 

"Barang bukti ribuan rokok tanpa cukai masih berada di exit tol Bojong," katanya.

Kecelakaan maut di tol Pekalongan ini diduga akibat mobil BRV nopol F 1859 MO melaju melawan arah atau contraflow sejauh 13 km dari KM 319 B hingga KM 332 B di lajur 2.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Roni Hidayat, menerangkan, berdasarkan informasi awal di lapangan, kecelakaan di jalan tol KM 332 berawal dari adanya mobil HRV melintas dari arah timur ke barat. 

Pengemudi mobil BRV nopol F 1859 MO, Fauzi Ramdani (28), warga Kampung Jami Sukajaya, Tamansari, Bogor, singgah di rest area 319.

Setelah itu, pengemudi mobil BRV itu kembali keluar dari rest area tersebut, namun melaju di jalur yang tidak semestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: