Cari Modal Usaha? Ini Dia Pilihan Pembiayaan untuk UMKM di Pegadaian

Cari Modal Usaha? Ini Dia Pilihan Pembiayaan untuk UMKM di Pegadaian

Cari Modal Usaha? Ini Dia Pilihan Pembiayaan untuk UMKM di Pegadaian--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu produk pembiayaan di pegadaian untuk usaha UMKM? simak artikel berikut ini.

Pegadaian hadir untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana, baik untuk kebutuhan hari-hari tau untuk usaha. 

Produk pegadaian menawarkan pembiayaan kepada para pelaku usaha guna mendanai keperluan usahanya. Dana ini bisa digunakan untuk modal usaha seperti pembelian  bahan baku, untuk pengembangan usaha, untuk biaya promosi usaha dan untuk kebutuhan lainnya.

Ada berbagai pembiayaan yang disediakan oleh pegadaian untuk membantu para pelaku usaha UMKM. Berikut ini dua pilihan pinjaman untuk usaha UMKM di pegadaian yaitu

1. KUR Syariah

KUR atau Kredit Usaha Rakyat Syariah ini merupakan salah atu produk pembiayaan milik pegadaian yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

BACA JUGA:Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo

BACA JUGA:85% Pembangunan Jawa Tengah Andalkan Investasi, Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan

Keunggulan dari mengajukan pembiayaan KUR syariah di Pegadaian adalah sebagai berikut 

  • Berbasis syariah dan sudah sesuai dengan fatwa Dewa Syariah Nasional MUI 
  • Pengajuan pinjaman ini tidak memerlukan barang jaminan 
  • Pencairan dana pinjaman cepat 
  • Pinjaman bisa diajukan di semua outlet Pegadaian di Indonesia 
  • Mu'nah atau biaya pemeliharaannya terjangkau 
  • Tidak ada biaya administrasi 
  • Plafon pinjaman mulai dari 1 juta hingga 10 juta

Sebelum mengajukan pinjaman, terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Persyaratan untuk mengajukan pinjaman untuk usaha UMKM dengan KUR syariah di  Pegadaian adalah sebagai berikut 

BACA JUGA:Kembali Beraktivitas Usai Lebaran, Mobil Niaga Kembali Tebar Tawaran Promo

BACA JUGA:Genjot Program Makan Bergizi Gratis, Jateng Akan Tambah 105 SPPG Baru

  • Melampirkan KTP 
  • Melampirkan KK 
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan domisili (jika ada)
  • Memiliki tempat tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB dan SHM/SHGB)
  • Nomor Induk berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin  Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang 
  • Melampirkan  copy rekening air atau listrik atau telepon
  • Dan dokumen lainnya jika dibutuhkan 

BACA JUGA:Berikut Campuran 3 Bahan Alami untuk Memutihkan Kulit Bawah Mata, Bikin Wajah Tampak Segar

BACA JUGA:Nikmati Momen Kebersamaan di Parkside Mandarin Hotel Pekalonga dengan Sajian Lezat Paket Halal Bihalal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: