Disway award
iklan banner Honda atas

KLH Beri Deadline TPA Bojonglarang di Pekalongan Hingga Akhir Tahun 2025

KLH Beri Deadline TPA Bojonglarang di Pekalongan Hingga Akhir Tahun 2025

Aliansi Cipayung Pekalongan Raya menyoroti persoalan sampah di Kabupaten Pekalongan saat aksi di DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 8 September 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beri deadline hingga akhir tahun 2025 untuk pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Bojonglarang. 

Jika hingga Desember 2025 TPA Bojonglarang masih menerapkan sistem open dumping, maka KLH akan menutupnya. 

KLH memberikan kesempatan kepada Pemkab Pekalongan hingga akhir tahun ini untuk merubah pengelolaan sampah di TPA Bojonglarang dari open dumping ke sistem controlling landfill untuk menuju ke sistem sanitary landfill.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dihubungi melalui telepon, Kamis, 11 September 2025, mengatakan, TPA Bojonglarang masih dalam pengawasan KLH. Secara periodik, KLH melakukan pantauan ke TPA Bojonglarang.

"Minggu depan ke sini lagi," katanya.

Baca juga:TPA Bojonglarang di Pekalongan Gunakan Controlling Landfill

Dikatakan, agar TPA Bojonglarang tidak ditutup oleh KLH maka harus meninggalkan sistem open dumping. Pengelolaan sampahnya harus dilakukan dengan sistem controlling landfil untuk menuju ke sanitary landfill.

"Kita masih terus berproses untuk sistem controlling landfill. Kita sudah anggarkan di tahun 2025 ini, agar TPA Bojonglarang tidak ditutup," ujar Sekda Yulian Akbar.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA Bojonglarang agar tidak ditutup KLH. 

Diantaranya, pengurugan sampah, perbaikan bak kontrol, perbaikan gas metan, dan uji baku kualitas mutu udara. 

"Kita masih terus mengupayakan hingga akhir tahun ini syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan TPA agar tidak ditutup KLH," tandasnya.

Selain memperbaharui sistem pengelolaan sampah di TPA Bojonglarang, Pemkab Pekalongan juga terus mencari upaya-upaya lainnya dalam manajemen pengelolaan sampah di Kota Santri. 

Pemkab Pekalongan berencana mendirikan TPST 3R di beberapa kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

"Rencana untuk tahap awal di tujuh kecamatan dulu. Ini masih dikaji oleh teman-teman di KLH Kabupaten Pekalongan," kata Yulian Akbar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: