TPA Bojonglarang di Pekalongan Gunakan Controlling Landfill

TPA Bojonglarang di Kabupaten Pekalongan sudah menerapkan sistem controlling landfill. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Bojonglarang di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, sudah meninggalkan praktik open dumping.
TPA Bojonglarang saat ini menerapkan sistem controlling landfill.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abdul Gazali, Selasa, 25 Maret 2025.
"TPA Bojonglarang sudah menerapkan sistem urugan walaupun belum maksimal. Tahun lalu dan tahun ini kita ada pengadaan tanah urug," terang dia.
Menurutnya, TPA Bojonglarang sudah diaudit oleh tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan dinyatakan sudah memakai sistem control landfill, meskipun belum maksimal.
Dikatakan, TPA baru sudah direncanakan sejak sekitar tahun 2016, dengan alternatif di berbagai lokasi. Namun, kata dia, terkendala penolakan dari masyarakat.
Berdasarkan data Radar, di tahun 2020, setiap harinya 110 ton sampah masuk TPA Bojonglarang. TPA di wilayah perbukitan dengan luas 2,3 hektare ini tiap harinya mampu menampung 150 ton sampah. Sehingga, TPA Bojonglarang pada tahun itu diprediksi masih mampu menampung sampah hingga lima tahun ke depan.
Timbunan sampah di Kabupaten Pekalongan sendiri di tahun 2020 sekitar 335 ton perhari. Sehingga, sampah yang terangkut ke TPA Bojonglarang tahun itu baru sekitar 30 persennya.
TPA Bojonglarang di tahun itu sudah dikelola dengan sistem semi control land fill, sehingga sampah yang masuk tetap ditata dan ditimbun tanah secara periodik.
Sementara itu, terkait dengan persoalan perizinan lahan TPA Bojonglarang dengan Perum Perhutani, Gazali menyebutkan jika TPA Bojonglarang sudah mendapat persetujuan dari Menteri LHK untuk diserahkan ke Pemda Kabupaten Pekalongan melalui program PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) tahun 2024.
"Ini masih menunggu pengukuran," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menutup tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan praktik open dumping. Penutupan TPA sampah dengan praktik open dumping ini berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di Kabupaten Pekalongan, TPA Bojonglarang di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, masih menerapkan praktik open dumping. Oleh karena itu, tempat pemprosesan sampah satu-satunya di Kabupaten Pekalongan ini berpotensi ditutup oleh KLH. Tak hanya itu, TPA Bojonglarang sudah lama dinilai overload, sehingga TPA ini acapkali mencemari lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: