Sidang TPP di Lapas Pekalongan, 21 WBP Ajukan Hak Integrasi dan Penempatan Kerja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, 24 September 2025.--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, 24 September 2025.
Bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara, sidang ini dipimpin oleh Plh. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Muhtadi, selaku Ketua TPP.
Sidang TPP merupakan forum evaluasi kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan hak-hak integrasi, penempatan kerja, maupun remisi. Sidang kali ini turut dihadiri oleh sekretaris, anggota tim TPP, serta para wali pemasyarakatan dari masing-masing WBP.
Sebanyak 21 peserta WBP mengikuti sidang TPP kali ini, dengan rincian: 7 orang mengajukan penempatan kerja; 13 orang mengajukan usulan hak integrasi; dan 1 orang mengajukan usulan remisi.
Dalam sidang yang berlangsung, seluruh usulan penempatan kerja yang diajukan oleh tujuh WBP disetujui tanpa penundaan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk bekerja di dalam Lapas.
Sementara itu, dari 13 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan, 12 di antaranya disetujui dan satu usulan lainnya ditunda. Persetujuan ini diberikan setelah tim TPP menilai WBP tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan memenuhi syarat substantif serta administratif.
BACA JUGA:Lapas Pekalongan Raih Penghargaan IKPA Semester I 2025
BACA JUGA:Lanjutkan Program Rehabilitasi Narkotika Lapas Pekalongan, Psikolog Berikan Konseling Individu
Ketua TPP, Muhtadi, menjelaskan pentingnya sidang ini dalam proses pembinaan. "Sidang TPP ini adalah salah satu tahapan krusial dalam menentukan kelayakan WBP untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Muhtadi.
Pihaknya memastikan setiap usulan ditinjau secara mendalam, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari perubahan sikap dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana.
"Tujuannya agar mereka benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sidang TPP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berbenah diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya dan diterima kembali secara penuh oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

