Disway award
iklan banner Honda atas

BPJS Ketenagakerjaan Melayani Untuk Melindungi, Agar Hidup Pekerja Tetap Terjaga Dan Bermartabat

BPJS Ketenagakerjaan Melayani Untuk Melindungi, Agar Hidup Pekerja Tetap Terjaga Dan Bermartabat

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja.-Istimewa -

SEMARANG - Setiap manusia pasti akan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, agar dalam hidupnya memiliki martabat yang mulia. Melalui pekerjaannya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar, sandang, pangan, dan papan.

Begitu juga untuk kebutuhan lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan investasi untuk masa depan. Baik itu untuk diri sendiri, maupun anggota keluarga.

Karena tujuan tersebut, bekerja menjadi sebuah tanggung jawab, yang mungkin bukan saja untuk diri sendiri, tetapi bagi orang-orang yang mengandalkan dan menjadikannya sebagai tulang punggung.

Sehingga sangat penting bagi pekerja mendapatkan jaminan perlindungan. Pentingnya jaminan perlindungan tersebut karena pekerja memiliki keterbatasan, seperti keterbatasan usia, fisik, atau waktu produktivitasnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Dorong Sinergi Lewat Customer Gathering untuk Perlindungan Pekerja

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dorong Keselamatan Kerja Lewat Program Promotif–Preventif di Pekalongan

Dalam kondisi seperti itu, agar kehidupan tetap terjaga, pekerja juga tetap dapat menikmati kehidupan yang layak dan bermartabat, perlu sekali jaminan perlindungan bagi pekerja diperhatikan secara serius.

Tanpa jaminan perlindungan, akan banyak sekali pekerja yang berpotensi jatuh ke dalam kerentanan ekonomi dan kemiskinan. Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, baik bagi pekerja atau keluarganya, negara harus hadir memperhatikan kebutuhan tersebut. 

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja. Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia SE menyampaikan, lima program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Masing-masing program memberikan perlindungan dalam situasi yang berbeda, mulai dari kecelakaan kerja, hari tua, kematian, hingga pemutusan hubungan kerja," katanya. 

Berikut manfaat masing - masing program BPJS Ketenagakerjaan :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk saat berangkat dan pulang kerja, serta penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan kematian jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: