UMSK Tegal Jadi Bola Panas! DPRD Minta Apindo dan Pekerja Duduk Bersama
Komisi II DPRD Kabupaten Tegal saat menerima audiensi Apindo, beberapa waktu lalu.-Dony Widyo -
SLAWI - Isu kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Tegal kini menjadi perbincangan panas di kalangan pekerja dan pengusaha.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana, menyebut persoalan UMSK masih perlu kajian mendalam, terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Menurut Alfian, dalam audiensi antara Komisi II DPRD dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tegal, pihak Apindo meminta agar penerapan UMSK ditangguhkan sementara. Alasannya, situasi ekonomi saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban biaya tenaga kerja bagi perusahaan.
“Apindo meminta UMSK ditangguhkan lebih dulu. Karena kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja,” ujar Alfian, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Tegal Kompak Hijaukan Waduk Cacaban
BACA JUGA:Pedagang Margasari Geruduk DPRD! Pasar Sepi, Pedagang Liar Merajalela
Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Tegal. Mereka memaparkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Dua daerah di Jawa Tengah itu sudah lebih dulu memberlakukan UMSK.
Namun hasilnya ternyata tidak semulus harapan. Menurut Alfian, pelaksanaan UMSK di dua daerah itu masih carut-marut dan belum sepenuhnya efektif.
“Dari hasil kunjungan ke Jepara dan Semarang, dinas di sana juga memberi imbauan agar UMSK ditangguhkan dulu. Meski sudah diberlakukan, tapi implementasinya belum berjalan optimal,” ujarnya.
Alfian menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal tidak menolak UMSK, namun mendorong agar seluruh pihak, Apindo, serikat pekerja, dan Dinas Perintransnaker duduk bersama untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gejolak sosial.
“Kami minta semua pihak berkomunikasi dengan baik. Kalau hasil kajian dinas memang sebaiknya ditangguhkan, ya silakan. Kami hanya ingin kebijakan ini tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja tetap mendesak agar UMSK di Kabupaten Tegal segera disahkan. Dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja dari PT SAS Maribaya Tegal hadir langsung menyampaikan aspirasi. Mereka menilai pekerja dengan risiko tinggi, seperti di sektor industri berat, layak mendapatkan upah sektoral yang lebih tinggi dibanding UMK biasa.
“Kalau UMK untuk pekerja dengan potensi kecelakaan kerja minim. Sedangkan UMSK berlaku bagi sektor berisiko tinggi. Karena itu, nilainya tentu lebih besar,” ujarnya.
Namun, Alfian mengingatkan bahwa pemberlakuan UMSK tidak bisa serta-merta dilakukan di satu perusahaan saja. Sebab, jika satu perusahaan menerapkan, maka perusahaan lain di sektor sejenis pasti akan menuntut hal yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

