Disway award
iklan banner Honda atas

DPRD Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran! Demi Tambah PAD

DPRD Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran! Demi Tambah PAD

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Paripurna.-Dony Widyo -

SLAWI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal terancam stagnan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang seluruh tanah yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A. Jafar, menegaskan bahwa banyak lahan di Kabupaten Tegal telah beralih fungsi, namun belum tercatat dalam data pajak terbaru.

“Didata semua. Yang dulu tanah kosong sekarang sudah jadi bangunan permanen seperti kafe, SPBU, pabrik, bahkan perumahan warga. Semua itu harus diperbarui datanya,” tegas Jafar, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, pembaruan data tanah dan bangunan akan berimplikasi langsung pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan begitu, secara otomatis nilai PBB P2 juga meningkat, yang pada akhirnya akan menambah kontribusi terhadap PAD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Margasari Teriak Satu Atap! DPRD Tegal Siap Memperjuangkan

BACA JUGA:UMSK Tegal Jadi Bola Panas! DPRD Minta Apindo dan Pekerja Duduk Bersama

“Kalau NJOP-nya naik karena fungsi lahannya berubah, maka nilai pajaknya pun ikut naik. Ini bukan menaikkan pajak, tapi memperbaiki data agar lebih adil dan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Jafar menyoroti kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan cukup besar. Ia menyebut, transfer ke daerah (TKD) dari APBN mengalami penurunan sehingga Kabupaten Tegal mengalami defisit hingga Rp 244 miliar.

“Artinya, kita harus lebih cermat dan inovatif mencari sumber PAD baru. Jangan hanya bergantung pada dana transfer pusat,” kata Jafar.

Pihaknya menilai, sektor pajak daerah masih menjadi penyokong terbesar PAD Kabupaten Tegal, disusul retribusi dari sektor jasa seperti katering, parkir, dan restoran.

“Sekarang banyak lahan parkir di sekolah, pabrik, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Itu semua punya potensi pajak parkir,” tambah Jafar. Ia mencatat, penerimaan pajak parkir di Kabupaten Tegal baru mencapai sekitar Rp 600 juta, padahal potensinya bisa tembus hingga Rp 1 miliar per tahun.

Diketahui, target PAD Kabupaten Tegal tahun 2025 dipatok sekitar Rp 700 miliar, sedangkan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp 742 miliar. Namun hingga saat ini, realisasi PAD tahun 2025 baru mencapai sekitar 70 persen.

“Kalau kita serius memperbarui data PBB P2 dan menggali potensi pajak lainnya, saya yakin target PAD bisa tercapai bahkan melampaui,” tegasnya optimistis.

DPRD berharap agar Pemkab Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat segera menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran NJOP secara berkala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: