Disway award
iklan banner Honda atas

Desa Rembul Tegal Pertahankan Predikat Antikorupsi, DPRD Angkat Topi

Desa Rembul Tegal Pertahankan Predikat Antikorupsi, DPRD Angkat Topi

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan kunjungan lapangan di Desa Rembul, Kecamatan Bojong yang menyandang predikat sebagai Desa Antikorupsi, Kamis (16/10/2025).-Dony Widyo -

BOJONG – Langkah transparan dan bersih dari praktik korupsi yang dijalankan Pemerintah Desa (Pemdes) Rembul, Kecamatan Bojong, mendapat apresiasi tinggi dari Komisi I DPRD Kabupaten Tegal. Desa yang sejak tahun 2023 menyandang predikat Desa Antikorupsi itu dinilai sukses menjaga integritas dan pelayanan publik secara konsisten.

Kunjungan lapangan (kunlap) yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Abu Suud, bersama dua anggotanya Sunodo Sutrisno dan Hj. Sri Lestari, Kamis (16/10/2025), menjadi bukti nyata dukungan legislatif terhadap praktik pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“Kami sangat mengapresiasi Desa Rembul. Ini satu-satunya desa di Kabupaten Tegal yang berhasil mempertahankan status sebagai Desa Antikorupsi. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” ujar Abu Suud dengan nada bangga.

Menurutnya, keberhasilan Desa Rembul menunjukkan bahwa pelayanan prima dan pemerintahan bebas korupsi bisa berjalan seiring. Ia pun mengimbau agar seluruh desa di Kabupaten Tegal meniru langkah Rembul dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Tegal Sidak Proyek Strategis di Balapulang

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Tegal Gerak Cepat Respons Kebutuhan Layanan Publik

“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi juga pada kejujuran dan keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sunodo Sutrisno, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal. Ia menilai prestasi Desa Rembul patut dibanggakan karena telah menjaga kepercayaan publik selama dua tahun berturut-turut.

“Desa Rembul bukan hanya menjaga predikat, tapi juga memberi teladan. Ini bukti bahwa pemerintahan desa yang bersih bukan hal mustahil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rembul, Ibnu Efendi, menjelaskan bahwa status Desa Antikorupsi diperoleh setelah melalui proses panjang dan ketat. Penilaian dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan dukungan Inspektorat Pemkab Tegal dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

“Waktu itu kami diaudit total pada tahun 2023. Semua administrasi, laporan keuangan, dan kegiatan fisik dinilai sangat baik. Bahkan seluruh kegiatan kami tampilkan secara terbuka di website desa agar masyarakat bisa memantau langsung,” ujar Ibnu.

Dia menjelaskan, setiap enam bulan sekali, Pemdes Rembul selalu menjalani monitoring dan evaluasi (monev) dari pemerintah daerah maupun provinsi. Tahun ini, monev berlangsung sejak Senin (13/10/2025) hingga Kamis (16/10/2025).

“Harapan kami hasilnya tetap baik. Kalau ada kekurangan, akan segera kami perbaiki. Prinsip kami tetap sama: melayani tanpa pungutan, tanpa gratifikasi, dan tanpa kompromi terhadap korupsi,” tegasnya.

Dari 29 desa di Jawa Tengah yang menyandang status Desa Antikorupsi, Rembul menjadi satu-satunya wakil dari Kabupaten Tegal. Sebagai bentuk penghargaan, desa ini mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) Rp200 juta untuk penguatan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: