iklan banner Honda atas

Kendaraan Plat Merah Dilarang Digunakan di Luar Kedinasan Saat Libur Tahun Baru

Kendaraan Plat Merah Dilarang Digunakan di Luar Kedinasan Saat Libur Tahun Baru

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan diluar kedinasan saat libur tahun Baru.-Istimewa -

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno melarang penggunaan kendaraan plat merah untuk kepentingan di luar kedinasan, selama libur natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru). 

“Secara ketentuan sudah ada aturannya,  bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman," kata Sumarno usai menghadiri acara rapat paripurna DPRD Jateng, di Gedung  Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menegaskan, akan melakukan evaluasi apabila ada pihak yang menggunakan kendaraan plat merah di  luar tugas kedinasan. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:15 Hari Bertahan di Hutan Pinus Saat Banjir Melanda, Sarto Bersyukur Bisa Dipulangkan ke Kampung Halaman

BACA JUGA:Kinerja Pemprov Jateng 2025 Tujukkan Tren Postif, Ahmad Luthfi Minta ASN Genjot Kinerja 2026

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi  mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi beberapa waktu lalu. 

Luthfi menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan atau bunga api, Luthfi menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum dan meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: