iklan banner Honda atas

Dekat Kandang Kambing, Dinkes Batang Benarkan SPPG di Batang Belum Bisa Beroperasi

Dekat Kandang Kambing, Dinkes Batang Benarkan SPPG di Batang Belum Bisa Beroperasi

Salah satu SPPG di Batang yang belum beroperasional lantaran belum kantongi rekomendasi dari Dinkes. -IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN – Operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Batang tertunda lantaran lokasinya berdekatan dengan kandang kambing. Kondisi tersebut membuat rekomendasi operasional belum bisa diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Ida Susilaksmi membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan data pada portal Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat SPPG yang belum dapat beroperasi karena persoalan lingkungan.

“Di portal BGN memang ada SPPG yang belum bisa dikeluarkan surat operasinya karena lokasinya berdekatan dengan kandang kambing,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA:DPRD Batang Minta Aspirasi Masyarakat Jadi Ruh RKPD 2027, Musrenbang Jangan Hanya Formalitas

Menindaklanjuti hal itu, tim Kesehatan Lingkungan Dinkes Batang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, kandang kambing yang dimaksud telah dipindahkan oleh pemilik ternak, sehingga jaraknya kini dinilai lebih aman dibandingkan kondisi sebelumnya.

Selain pemindahan kandang, pemilik ternak juga telah melakukan sejumlah upaya untuk meminimalkan bau agar tidak mengganggu lingkungan sekitar SPPG.

BACA JUGA:Pilih Tak Melaut Demi Keselamatan, Nelayan Batang Hadapi Ancaman Paceklik

Meski demikian, Dinkes Batang belum menerbitkan rekomendasi operasional karena masih melakukan konsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

“Rekomendasinya belum bisa kami keluarkan karena masih kami konsultasikan ke Dinkes Provinsi,” kata Ida.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang secara spesifik mengatur jarak minimal antara SPPG dan kandang ternak. Ketiadaan regulasi tersebut membuat pihaknya memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan.

“Kami belum menemukan aturan yang mengatur jarak minimal secara pasti, jadi perlu kami konsultasikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ida menegaskan, SPPG yang terkendala faktor lingkungan berbeda dengan SPPG yang belum beroperasi karena menunggu dana operasional.

“Kalau yang belum berjalan karena menunggu dana dari BGN, sedangkan yang ini terkendala Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” terangnya.

Berdasarkan data Dinkes Batang per 13 Januari 2026, jumlah SPPG di Kabupaten Batang tercatat sebanyak 56 unit. Dari jumlah tersebut, 43 SPPG telah aktif beroperasi, sementara 13 lainnya belum berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: