iklan banner Honda atas

PLN Kembalikan Rp 7,3 Miliar Kelebihan Bayar Listrik PJU ke Pemkab Batang

PLN Kembalikan Rp 7,3 Miliar Kelebihan Bayar Listrik PJU ke Pemkab Batang

Bupati Batang Faiz Kurniawan secara simbolis menerima pengembalian kelebihan bayar PJU dari Kajari Batang.-Dony Widyo -

BATANG - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah melalui UP3 Pekalongan mengembalikan dana Rp 7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penyerahan dana difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan disaksikan langsung oleh Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026)

Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan proses pengembalian ini berawal dari laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Batang pada 4 September 2025. Dishub mengajukan keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.

"Setelah pemeriksaan mendalam, kami temukan fakta kelebihan pembayaran. Ini bentuk penegakan hukum untuk pemulihan keuangan negara," ujar Raymond.

BACA JUGA:Marak Aksi Begal di Batang Selatan, Polisi Gencarkan Patroli di Tiga Kecamatan

BACA JUGA:Bupati Batang Gerah, Parkir Truk Liar di Exit Tol Kandeman Kembali Marak dan Membahayakan Pengguna Jalan

Raymond menegaskan, temuan kejaksaan menyimpulkan peristiwa ini sebagai maladministrasi, bukan tindak pidana. Namun, pengembalian dana tetap dilakukan untuk mencegah kerugian daerah.

"Intinya bukan pidana, tapi ada maladministrasi. Uang ini dikembalikan agar bisa digunakan kembali untuk pembangunan di Batang," jelasnya.

Kajari juga meminta PLN mengevaluasi sistem penagihan PJU untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pengembalian dana sebesar Rp 7,3 miliar sangat signifikan bagi daerah, terutama di tengah tantangan fiskal.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Batang. Dana yang kembali ini sangat bermanfaat. Peran kejaksaan dalam mengamankan aset negara seperti ini perlu terus dikembangkan," kata Bupati Faiz.

Sebelumnya, dalam proses klarifikasi, PLN melalui Manager Keuangan dan Umum UP3 Pekalongan, Hendra Irawan, menyatakan kesiapannya berkooperasi. Ia menegaskan proses penagihan mengacu pada data sistem dan ketentuan berlaku.

"Kami pastikan administrasi dan penagihan sesuai data di sistem. Kami hormati proses klarifikasi Kejari dan siap berikan data yang dibutuhkan," kata Hendra.

Penyelidikan Pidsus Kejari menemukan indikasi double tagihan untuk satu objek PJU yang sama, yang semestinya hanya dibayar sekali. Kejanggalan ini yang kemudian mendorong pengembalian dana setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pihak Dishub dan PLN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: