Tak Sekadar Modal, KUM-IMAN Dampingi Mustahik Kelola Usaha
Rihlah- Kegiatan rihlah bersama anggota KUM3 BMT An Najah Pekalongan ke Celosia belum lama ini.-FOTO-Dwi Fusti Hana Pertiwi
Radarpekalongan.co.id – Pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian modal. Pendampingan dan penguatan kapasitas penerima manfaat menjadi bagian penting agar bantuan yang diberikan dapat berkembang menjadi usaha produktif. Pola tersebut diterapkan Unit Lembaga Amil Zakat Membangun Keluarga Utama (ULAZ MKU) BMT An Najah Pekalongan melalui program Komunitas Usaha Mikro Investasi Mandiri An Najah (KUM-IMAN).
Manajer Baitul Maal BMT An Najah, Mai Darai, mengatakan KUM-IMAN merupakan salah satu subprogram Pekalongan Mandiri yang bergerak dalam pemberdayaan ekonomi umat. Program tersebut merupakan pengembangan dari Komunitas Usaha Mikro Mandiri berbasis Masjid (KUM3) yang telah berjalan sejak 2010 melalui kolaborasi dengan Baitulmaal Muamalat (BMM) Muamalat.
Program tersebut ditujukan bagi mustahik yang memiliki atau menjalankan usaha mikro dan memenuhi kriteria penerima manfaat. Salah satu karakteristiknya adalah berbasis masjid, dengan penerima manfaat merupakan masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan berjamaah di masjid.
BACA JUGA:Dieng Culture Festival 2026 Kembali Digelar, Siapkan Tiga Paket Antisipasi Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Truk Angkut 6,3 Ton Getah Pinus Milik Perhutani Terguling di Lebakbarang
BACA JUGA:Pendaftaran Nikah Maulid Kanzus Sholawat 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar bagi Calon Peserta
“Program ini tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga ada proses pembelajaran dan pendampingan. Harapannya, penerima manfaat bisa meningkatkan usaha produktifnya sehingga pendapatan usahanya juga dapat berkembang,” ujarnya kepada Radar, (11/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, calon penerima manfaat terlebih dahulu melalui proses pendaftaran dan seleksi. Tahap awal dilakukan melalui identifikasi lapangan dengan menemui calon penerima secara langsung untuk melihat kondisi dan kebutuhan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi pembelajaran yang sekaligus menjadi seleksi tahap kedua. Proses pembelajaran berlangsung selama lima hari di masjid setempat. Materi yang diberikan mencakup perubahan sikap dan motivasi, kewirausahaan, manajemen usaha, teknis produksi atau usaha, serta pembelajaran diniyah yang meliputi akidah, akhlak, syariah dan Al-Qur'an.
BACA JUGA:857 Siswa SMAN 1 Kesesi Belajar Demokrasi, KPU Ingatkan Bahaya Politik Uang
BACA JUGA:Harga Stand Pekan Raya Kajen Mulai Rp300 Ribu, Target Perputaran Ekonomi Capai Rp10 Miliar
BACA JUGA:Raimuna Cabang IX Digelar, Kwarcab Pekalongan Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Generasi Muda
Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembiayaan dengan akad qardhul hasan. Skema ini merupakan pinjaman kebajikan tanpa jaminan dan tanpa bagi hasil. Penerima manfaat memiliki kewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai nominal yang diterima sekaligus mengembangkan modal tersebut untuk kegiatan usaha.
Pendampingan kemudian dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam pertemuan tersebut, anggota mendapatkan pendampingan mengenai manajemen dan teknis usaha, sekaligus pembinaan karakter melalui peningkatan kapasitas ruhiyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

