Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Disidak dan Ditegur, Pabrik Hebel PT IKN di Banyumas Masih Berproduksi

Disidak dan Ditegur, Pabrik Hebel PT IKN di Banyumas Masih Berproduksi

--

BANYUMAS – Aktivitas produksi pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan.

Perusahaan tersebut diketahui masih menjalankan kegiatan produksi pada Rabu (9/9/2026), meski sehari sebelumnya telah didatangi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam inspeksi mendadak (sidak).

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (8/9/2026), petugas menemukan sejumlah indikasi bahwa aktivitas produksi masih berlangsung. Mesin produksi diketahui dalam kondisi menyala, sementara kendaraan pengangkut bahan baku maupun kendaraan yang membawa hasil produksi juga terlihat berada di kawasan pabrik.

Temuan itu menjadi perhatian karena Pemkab Banyumas sebelumnya telah memberlakukan penghentian sementara terhadap operasional PT IKN. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan pemenuhan perizinan perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan sidak dilakukan setelah pemerintah menerima informasi mengenai kembali berjalannya kegiatan di pabrik tersebut.

“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.

Tidak hanya mendapati mesin yang beroperasi, petugas juga melihat kendaraan yang membawa bahan baku masuk ke kawasan pabrik serta kendaraan pengangkut produk keluar dari lokasi.

Di area tersebut, tim juga menemukan pihak manajemen perusahaan, penerjemah, serta sejumlah tenaga kerja asing.

Menurut Roni, pihak perusahaan melalui penerjemah menyampaikan kepada petugas bahwa pengoperasian mesin telah dilakukan sejak Minggu (6/9/2026).

Perusahaan beralasan mesin dijalankan untuk menghabiskan bahan baku yang masih tersisa di dalam mesin sekaligus melakukan kegiatan pemeliharaan rutin.

Manajemen PT IKN juga disebut telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta izin mengoperasikan mesin dalam rangka perawatan.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta diterima pemerintah daerah sebagai dasar untuk kembali menjalankan produksi.

Roni menegaskan, selama status perusahaan masih dalam masa penghentian sementara, tidak diperbolehkan adanya kegiatan produksi.

“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: