DPRD Batang Ajukan 5 Raperda Inisiatif 2026, Mulai dari Desa Wisata hingga Pemakaman
Ketua DPRD Batang menyerahkan draft 5 Raperda inisiatif dewan pada Wakil Bupati Suyono m-Dony Widyo -
BATANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi mengajukan Nota Pengantar untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batang, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2026).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Batang, Daryoso, memaparkan lima Raperda usulan legislatif yang dirancang untuk memperkuat payung hukum tata kelola daerah:
* Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
* Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman.
* Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Batang 2017–2031.
* Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
* Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyambut positif usulan tersebut. Wakil Bupati Batang Suyono menyatakan, regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan populasi akibat pesatnya operasionalisasi kawasan industri di Batang.
BACA JUGA:Dikejar Target Akhir Tahun, APBD Perubahan Batang 2026 Difokuskan untuk Jalan dan Irigasi
"Lima Raperda ini sangat krusial. Kehadiran kawasan industri diprediksi memicu lonjakan jumlah penduduk, sehingga tata ruang mulai dari pemakaman hingga sektor kepariwisataan harus disiapkan dan diatur sejak dini," ujar Suyono usai rapat paripurna.
Standardisasi Pengelolaan Desa Wisata
Salah satu poin utama pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata berfokus pada penyediaan kepastian hukum, penyusunan standar pelayanan minimum, serta penyelesaian ketidakjelasan kelembagaan pengelola wisata desa.
Suyono menegaskan, regulasi turunan ini mendesak dibentuk agar pengelolaan destinasi berbasis kemasyarakatan memiliki standar operasional yang terukur dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Desa wisata butuh panduan spesifik mengenai hak dan kewajiban pengelola terhadap wisatawan. Tanpa payung hukum dan koordinasi yang jelas, efektivitas pengelolaannya justru akan memicu kerancuan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

