Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Samsat Kajen Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif, Berlaku hingga 28 Desember 2026

Samsat Kajen Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif, Berlaku hingga 28 Desember 2026

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Samsat Kajen mulai menerapkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak Senin 21 September 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama.

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, menjelaskan relaksasi tidak hanya berlaku untuk denda PKB tahun berjalan. Sejumlah sanksi lainnya juga masuk dalam program pembebasan.

“Program pembebasan sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun lalu, termasuk apabila ada denda opsen pajak juga dihapuskan dan denda Jasa Raharja tahun lalu,” kata Ecky.

Kebijakan tersebut membuat kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenakan tarif pajak progresif selama masa program. Wajib pajak cukup membayar menggunakan tarif normal sebagaimana kendaraan pertama.

“Untuk pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama, pembayarannya cukup dengan tarif pembayaran pertama atau tarif normal,” jelasnya.

Program relaksasi ini akan berlangsung hingga 28 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan.

Ecky mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Pekalongan menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Samsat Kajen masih berupaya memperluas akses pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.

Saat ini, pelayanan pembayaran pajak juga tersedia melalui Samsat Paten di Kedungwuni serta tiga layanan Samsat Keliling. Samsat Kajen bahkan telah menggandeng pemerintah desa melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Selain Samsat Paten di Kedungwuni dan Samsat Keliling, kami juga ada terobosan baru menjalin kerja sama dengan BUMDes. Saat ini sudah ada 18 BUMDes,” ujar Ecky.

Menurutnya, keberadaan layanan melalui BUMDes diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Desa yang belum memiliki layanan tersebut juga dipersilakan mengajukan kerja sama dengan Samsat Kajen.

“Silakan desa lain yang belum bisa menghubungi kami, jadi untuk bayar pajak kendaraan tahunan bisa lebih dekat dan mudah,” katanya.

Program relaksasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. 

Warga Doro, Rokhim, menyambut positif kemudahan yang diberikan melalui program tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: