Penggunaan Lampu Hazard Motor Sering Salah Kaprah
--
SEMARANG – Kehadiran fitur lampu hazard pada sepeda motor modern kerap disalahgunakan oleh sebagian pengendara.
Alih-alih meningkatkan keselamatan, penggunaan lampu darurat yang tidak pada tempatnya justru berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Muhammad Ali Iqbal, mengungkapkan bahwa masih banyak pemotor yang menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan, melewati jalan berkabut, melintasi lorong gelap, hingga memberikan tanda lurus di persimpangan.
Kebiasaan ini dinilai keliru karena menghilangkan fungsi utama lampu sein dan membingungkan pengendara lain di belakang.
BACA JUGA:Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Resmi Beroperasi
BACA JUGA:Rem Blong Mengintai di Jalan Menurun, Safety Riding Astra Motor Jateng Ungkap Bahaya ‘Vapor Lock’
"Saat hujan atau melewati lorong gelap, pengendara cukup menyalakan lampu utama. Lampu belakang yang menyala sudah cukup menjadi sarana komunikasi dengan pengendara di belakang," jelas Iqbal.
Sesuai regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 121 Ayat 1, lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Kondisi darurat yang dimaksud meliputi kendaraan mogok, mengalami ban bocor yang mengharuskan menepi, atau untuk memberikan peringatan adanya bahaya di depan seperti kecelakaan dan tanah longsor.
Pengendara diimbau untuk tidak lagi mengikuti kebiasaan keliru dalam bernavigasi dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

