Toko Miras di Pusat Kota Kajen Digerebek Polisi
Satuan Samapta Polres Pekalongan menggerebek toko miras di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Rabu (14/10/2026) malam.-Hadi Waluyo.-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sasaran operasi kepolisian. Kali ini, petugas Satuan Samapta Polres Pekalongan menyita sebanyak 202 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Operasi dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Pekalongan, Aiptu Karjoyo, bersama sembilan personel lainnya. Petugas bergerak setelah menerima laporan dan melakukan pemantauan di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan di toko sasaran, petugas menemukan ratusan botol miras dari sejumlah merek. Seluruh barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Pekalongan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh jenis miras. Dengan rincian, 102 botol AO ukuran kecil atau bocil, 36 botol AO ukuran besar, 28 botol Anggur Merah, 28 botol Bir Singaraja, 4 botol Beer Frost, 2 botol Iceland, dan 2 botol Beer Santana. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 202 botol.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi membenarkan adanya penyitaan ratusan botol miras dalam operasi tersebut.
"Benar, pada Rabu malam Sat Samapta melangsungkan razia pekat dengan sasaran peredaran miras ilegal di kawasan Desa Nyamok, Kecamatan Kajen. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 202 botol miras berbagai merek dari salah satu toko," ujar AKP Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.
AKP Suhadi menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol berpotensi memicu gangguan ketertiban apabila tidak dikendalikan. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus dioptimalkan.
"Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami imbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta ikut menjaga keamanan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

