Kemenkumham Jateng Hadirkan Layanan di MPP Kota Tegal
Kemenkumham Jateng hadirkan layanan di MPP Kota Tegal.-Dok/Kemenkumham Jateng-
TEGAL, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menghadirkan beberapa layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.
Gedung MPP Kota Tegal tersebut telah diresmikan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Senin, 12 Februari 2024.
Peresmian MPP Kota Tegal tersebut baik Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
Sama seperti MPP di kota lainnya, Kemenkumham Jateng menghadirkan beberapa layanan di dalamnya. Antara lain pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, imigrasi, dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengatakan Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk meningkatkan kecepatan serta kemudahan layanan bagi masyarakat salah satunya yakni hadir di seluruh MPP di Jateng.
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Kerja Sama dengan 60 OBH Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat
"Kami akan terus berperan aktif mengambil bagian dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat di sini (MPP)," terangnya saat ditemui tim Humas Kemenkumham Jateng.
"Kami harap masyarakat Tegal dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan yang kami buka disini seperti imigrasi dan kekayaan intelektual," sambungnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, yang meresmikan secara langsung mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur dengan adanya MPP ini.
Pada kesempatan itu ia juga meminta jajaran Imigrasi untuk bisa memberikan layanan maksimal di MPP Kota Tegal.
"Saya mohon Imigrasi bisa membuka layanan pembuatan paspor di sini, sehingga masyarakat Tegal kalau mau buat paspor tidak perlu keluar daerah," ujar Dedy.
Diketahui sebanyak 39 instansi dan lembaga turut andil membuka total 127 layanan publik di MPP yang terletak di Jl. Kolonel Sugiono ini.
BACA JUGA:Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: