Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tangani Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tangani Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Selama Pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu. Namun dugaan pelanggaran tersebut hingga saat ini sudah terselesaikan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M, Thohir ketika ditemui di Kantornya, Jalan Mandurorejo Kajen, menyampaikan dugaan pelanggaran yang sebelumnya ditangani adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran mengenai netralitas, bahkan adapula pidana. Namun pelanggaran tersebut hampir semua bisa terselesaikan dengan baik. 

"Jadi temuan ada tiga pelanggaran dan dua pelanggaran kode etik ada ditahun 2023," terang Tohir, Selasa 20 Februari 2024. 

Dijelaskan, dugaan pelanggaran dua itu terkait dengan rekruitment Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian yang satu ini adalah Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD). Akantetapi setelah dilakukan klarifikasi semua tidak cukup bukti dan tak terbukti. 

Kemudian laporan pelanggaran ada satu yang sudah di register terkait dengan netralitas Kepala Desa terutama mengenai Pemilihan Legislatif (Pileg) yang sudah diproses di Gakumdu akan tetapi tidak cukup bukti dan akhirnya berhenti. 

"Pada saat itu sudah kita telusuri dua kali tidak ketemu kades, saksi dan akhirnya kita hentikan. Sudah kita register dan kita bahas di Gakumdu sama Kepolisian dan Kejaksaan," lanjutnya. 

Adapula dugaan pelanggaran sebelum kampanye ada salah satu Kepala Desa terkait netralitas. Dugaan tersebut sudah diproses, sudah diteruskan ke Bupati Pekalongan karena melanggar undang undang lainnya. 

"Saat masa kampanye foto bapaknya (Kades) tertempel disitu pakai seragam namun sudah ditakdown videonya dan sudah kita teruskan ke Bupati. Kemudian untuk sanksi ada di Bupati seperti apa keputusannya, karena belum diputuskan, apakah pelanggaran sedang, ringan atau berat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: