Para Investor Wajib Tahu Perihal Lot Saham dalam Investasi!
Para Investor Wajib Tahu Perihal Lot Saham dalam Investasi--
RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dalam dunia saham ada istilah-istilah yang biasa digunakan untuk penyebutan akan sesuatu agar lebih memudahkan dipahami di dunia saham.
Sebagai investor atau pemegang saham pasti tahu akan istilah Lot ketika akan berinvestasi pada saham, Lot secara sederhana artinya satuan saham yang ada di pasar modal saat perdagangan saham.
Bagi para investor atau pemegang saham yang baru harus tahu akan istilah lot agar dapat memperhitungkan modal yang diperlukan saham investasi.
Selain itu para investor dan pemegang saham yang baru juga bisa merencanakan strategi investasi lebih baik dengan mengetahui Lot itu apa.
BACA JUGA:Wajib Tahu Market Cap dalam Saham!
BACA JUGA:Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu!
Apa itu Lot?
Lot saham adalah satuan perdagangan saham yang digunakan dalam pasar saham yang biasanya terdiri dari 1 Lot sama dengan 100 lembar saham.
Saat bertransaksi di pasar saham para investor atau pemegang saham membeli saham bukan satuan lembar akan tetapi menggunakan Lot.
Lot yang berlaku di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu pada aturan yang pertama kali 1 Lot sama dengan 500 lembar saham.
Pada bulan Januari tahun 2014 Indonesia merubah aturan tentang Lot yakni yang dulu 1 Lot sama dengan 500 lembar menjadi 100 lembar saham.
BACA JUGA:Strategi DRIP Didalam Investasi Saham
BACA JUGA:Dividen Saham: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Cara Menghitungnya
Para investor atau pemegang saham dalam melakukan transaksi maka membeli dan menjual saham dalam kelipatan 100 lembar saham sekali dalam transaksi.
Jenis Lot Saham
Ada berbagai jenis Lot saham yang ada di dunia saham yang mengacu pada jumlah saham yang akan dibeli atau menjual seperti:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
