Disway award
iklan banner Honda atas

Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu!

Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu!

Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu--

RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dalam kepemilikan saham ada aturan kepemilikan saham, khususnya di Indonesia yang diatur oleh beberapa peraturan, termasuk undang-undang dan peraturan lainnya.

Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang aturan yang mengatur atas kepemilikan saham perusahaan sekuritas di pasar modal.

Sebelum itu sekilas membahas apa itu saham terlebih dahulu, saham merupakan bukti kepemilikan atas hak suatu perusahaan sekuritas yang menawarkan saham di pasar modal kepada investor.

Jenis saham ada beberapa yakni ada saham menurut kepemilikan seperti saham biasa (Common Stock), saham preferen (Preferred Stock), berdasarkan pengalihan ada Bearer share dan Registered Share.

BACA JUGA:Ini Cara Investasi Saham Modal Kecil yang Bisa Bantu Kamu Merancang Masa Depan

BACA JUGA:Menambah Ilmu Trading dengan Mengikuti Cara Bermain Saham Online, Dijamin Tidak Rugi

Jenis saham berdasarkan perdagangan yakni ada Blue Chip Stock, Income Stock, Growth Stock, Speculative Stock, dan Counter Cyclical Stocks.

Berbagai jenis saham yang ada pastinya ada kebijakan dan aturan tersendiri dari masing-masing jenis saham baik dari perusahaan atau badan yang mengawasinya.

Saham memiliki keuntungan berupa Dividen dan Capital Gain yang akan diterima oleh investor yang menanamkan sahamnya pada perusahaan sekuritas.

Dividen adalah keuntungan yang nantinya akan dibagikan sesuai dengan kebijakan dari perusahaan yang mengeluarkan sahamnya dari keuntungan yang diterima dari kegiatan bisnisnya.

BACA JUGA:Begini Cara Bermain Saham dengan Modal Kecil, Minimalkan Risiko Perbesar Keuntungan

BACA JUGA:Ingin Sukses Trading? Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Trading Saham Terbaik yang Sudah Berizin OJK

Kalau Capital Gain adalah keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dari selisih harga saham dari saat menjual saham dengan harga beli saham sebelumnya dilakukan.

Pada suatu saham ada peraturan yang mengatur aturan kepemilikan saham yang dimiliki oleh investor khususnya ada di Indonesia.

Aturan yang Mengatur Kepemilikan Saham

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: