Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu--
1. Pemegang saham adalah orang atau badan yang memiliki saham dalam suatu perusahaan yang biasa disebut sebagai shareholder atau stockholder.
2. Kepemilikan saham adalah orang atau badan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki hak perusahaan ketika telah membeli saham perusahaan.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh Apa yang dimaksud dengan Saham, Jenis-jenis Saham serta Keuntungan dan Risikonya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2014
1. Batas maksimum kepemilikan saham oleh orang atau badan dalam suatu perusahaan adalah 49% dan tidak boleh lebih dari 49% di perusahaan.
2. Kepemilikan saham oleh badan usaha dapat dilakukan dengan syarat-syarat bahwa badan usaha tersebut memiliki izin usaha yang sah.
Peraturan Lainnya
1. Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 52 ayat 1 membahas tentang pemilik saham yang memiliki hak untuk menghadiri dan berpendapat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pada Undang-undang Perseroan Terbatas pasal 52 ayat 3 bahwa hak-hak sebagai pemegang saham tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.
BACA JUGA:Ini Dia Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya yang Paling Banyak digunakan Investor Profesional
3. Pasal 53 ayat 4 UUPT menjelaskan klasifikasi saham yang dikecualikan dari hak pemegang saham ialah saham dengan hak suara atau tanpa suara, saham dengan hak khusus, dan saham lainnya.
4. Undang-undang Perseroan Terbatas pada Pasal 27 ayat 5 Tahun 1999 tentang larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang sama dan kegiatan usaha yang sama.
Sekelompok saham dilarang pada undang-undang ini untuk menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
5. Kepemilikan saham oleh pemerintah diatur oleh peraturan yang berlaku.
6. Kepemilikan saham oleh asing diatur oleh peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

