Rizal Bawazier Berharap Aturan Pembatasan Truk Sumbu 3 di Pekalongan dan Batang Dijalankan Sepenuhnya
Anggota DPR RI Rizal Bawazier berharap aturan Pembatasan truk sumbu 3 di Pekalongan dan Batang dijalankan sepenuhnya.-Istimewa -
BATANG – Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga atau lebih yang melintasi kawasan perkotaan di Kota Pekalongan dan Kabupaten BATANG, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.
Rizal Bawazier, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, menyoroti ketidakjelasan implementasi surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi tersebut.
Meski telah melalui proses sosialisasi dan koordinasi intensif, aturan ini dinilai belum dijalankan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum setempat.
Dalam keterangan resminya, Rizal yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, surat bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tertanggal 20 Maret 2025 itu seharusnya menjadi acuan bagi Pemda Pekalongan, Batang, dan Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk menertibkan lalu lintas truk besar.
“Masyarakat di kedua wilayah ini telah lama menanti realisasi kebijakan yang bertujuan mengurangi kepadatan dan kerusakan infrastruktur jalan. Suratnya sudah jelas, tinggal eksekusi di lapangan yang perlu diperkuat,” tegas Rizal Bawazier, Sabtu 19 April 2025.
Hasil Koordinasi Panjang yang Belum Optimal
Rizal mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi panjang antara DPR, Kemenhub, serta pemangku kepentingan lain melalui serangkaian diskusi daring dan sosialisasi sejak akhir 2024.
“Prosesnya tidak instan. Kami telah berbulan-bulan mendorong percepatan penerbitan surat ini. Namun, setelah terbit, justru implementasinya terkesan setengah hati,” tambah pria yang akrab dipanggil pak RB ini.
Aturan yang mulai berlaku pada 20 Maret 2025 itu membatasi truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, dan tronton untuk melintasi pusat kota pada jam operasional tertentu.
Pada fase awal (20 Maret–30 April 2025), larangan diberlakukan pukul 05.00–21.00 setiap hari. Setelah evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku nonstop selama 24 jam.
Pengecualian dan Solusi Alternatif
Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian bagi truk dengan plat nomor "G" yang melayani rute Pemalang, Pekalongan, dan Batang.
Truk pengangkut bahan bakar minyak/gas, ternak, produk pertanian, pupuk, logistik bencana, dan barang pokok juga tidak terkena aturan ini. “Ini untuk memastikan distribusi kebutuhan vital masyarakat tidak terganggu,” jelas Rizal.
Bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui ruas tol akses Pemalang–Kandeman Batang. Pengguna jalan ini akan mendapat diskon tarif tol sebesar 20% sebagai insentif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

