KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Samapta Polres Pekalongan gelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Bojong dan Sragi, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Kegiatan cipta kondisi dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan ini menyasar miras, premanisme dan narkoba.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, dikonfirmasi, mengatakan, operasi miras menjadi kegiatan rutin yang dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Pihaknya dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk.
Baca juga:Ratusan Polisi Amankan Aksi Warga Desa Sijambe di Pekalongan, Tuntut Sekdes Mundur
“Sebanyak 138 botol miras berhasil kita amankan. Ini dari warung-warung yang disinyalir menjual miras di wilayah Bojong dan Sragi,” kata dia.
AKP Suhadi menjelaskan, dari 138 botol miras yang berhasil diamankan, diantaranya 48 botol kecil Anggur Orang Tua, 24 Anggur Orang Tua botol besar, dan 12 botol kecil Anggur Merah.
Selanjutnya, 12 botol Bir Angker, 6 botol besar AO, 14 botol kecil AO, 4 botol kecil Bir Bintang, 6 botol besar Bir Anker, 5 botol kecil Bir Anker, 1 botol gepeng Anggur Merah dan 3 botol kecil Guinnes.
Kasat Samapta menegaskan, operasi miras akan terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.