8 Bulan Buruh PT Panamtex di Pekalongan Hidup dari Jaminan Hari Tua

Rabu 06-08-2025,19:31 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

"Kalau sudah ada kejelasan kami mau pindah kan enak, enaknya artinya nanti ketika kita menjadi karyawan baru tidak terbebani. Tidak punya tanggung jawab lain. Coba kita statusnya masih terikat sebagai karyawan dan bekerja di tempat lain, dan tiba-tiba nanti dipanggil, ya kalau dipanggil, lha kalau ndak dipanggil kan susah," kata dia.

Dikatakan, sejak September 2024 hingga Agustus 2025, atau sekitar delapan bulan para pekerja tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dari perusahaan. 

"Sehari-hari kita mengandalkan tabungan yang masih ada yaitu dari jaminan hari tua. Kemarin kan kita masih bisa ngambil, lha itu kita berhemat sambil menunggu sisa-sisa gaji yang masih ada," tutur dia. 

"Yang menjadi problem kita kan kalau makan orang kampung makan semampunya, namun biaya pendidikan dan kesehatan, seperti uang saku anak sekolah setiap hari itu yang menjadi problem di rumah tangga paling serius," imbuhnya.

Harapannya, DPRD melalui kewenangannya bisa memfasilitasi para pekerja untuk menyelesaikan masalah yang ada. 

"Kalau dulu kan mengawal kami sampai ke Jakarta, itu sudah ditunjukkan. Setelah batal pailit timbul masalah baru perusahaan tidak bisa beroperasi, harapannya tetap mengawal kami sampai terealisasi hak-haknya para pekerja," tandasnya.

Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu siang, menggelar Rapat Kerja Dengar Pendapat bersama Dinas UKM dan Naker, Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta kuasa hukum dan manajemen PT Panamtex guna membahas penyelesaian permasalahan hubungan industrial di perusahaan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, M. Haqqi Hasenda, didampingi Wakil Ketua Komisi D, H. Mashadi, serta dihadiri anggota Komisi D, Dinas UKM dan Naker, perwakilan pekerja, dan kuasa hukum PT Panamtex.

Ketua Komisi D, M Haqqi, menyampaikan hingga kini belum ada titik temu dari audiensi sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya kehadiran langsung pemilik perusahaan dalam menyampaikan kejelasan atas kondisi dan komitmen penyelesaian. 

Meski begitu, Haqqi mengakui adanya itikad baik dari pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya dengan skema pembayaran secara mencicil. DPRD bersama Dinas telah berupaya maksimal menjadi fasilitator.

Kuasa hukum PT Panamtex, M. Dasuki, menjelaskan bahwa paska pailit, perusahaan menghadapi tantangan berat, mulai dari keuangan hingga kepercayaan suplier. 

Ia mengakui kesulitan dalam memenuhi kewajiban upah tertunda, namun perusahaan tetap berusaha menyelesaikannya dan tengah menjajaki dukungan dari investor. Pertemuan bipartit sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Dinas UKM dan Naker menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya memfasilitasi penyelesaian. Namun, aspirasi pekerja jelas, mereka ingin berdialog langsung dengan pemilik perusahaan, bukan hanya melalui kuasa hukum.

Rapat ditutup oleh Wakil Ketua Komisi D, Mashadi, yang meminta agar kuasa hukum menyampaikan kepada pemilik PT Panamtex untuk hadir langsung dalam pertemuan mendatang agar solusi dapat ditemukan secara terbuka dan konstruktif.

Kategori :