"Kami pun juga siap mendukung dan mendampingi apa yang jadi kebijakan para penegak hukum dan forkopimcam selaku pimpinan," ujarnya.
Sementara, Kades Karangsari, Achwan Irfandi, mengatakan, toko miras milik Ali memang sudah lama berjualan di samaping Bank BRi Unit Karanganyar.
"Sekedar informasi, saat itu Bang Ali sempat dilakukan penindakan dan penutupan oleh patroli gabungan TNI/Polri bersama kecamatan dan sempat menutup usahanya tersebut, namun selang beberapa waktu Bang Ali saat itu kembali mendagangkan minuman keras tersebut dengan dasar surat ijin yang dikeluarkan oleh Disperindag," katanya.
Dari hasil rakor itu, dihasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, tidak menjual, mengedarkan maupun menyediakan minuman keras dalam bentuk apapun di wilayah Kecamatan Karanganyar, dan mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menegakkan peraturan yang melarang peredaran minuman keras.
Kesepakatan lainnya, menjaga lingkungan tetap aman, tertib dan kondusif dari pengaruh negatif miras yang dapat meresahkan masyarakat, dan pemilik toko miras, Ali Mustofa, bersedia mematuhi hasil kesepakatan yang dimaksud.
"Pak Ali bersedia menutup toko mirasnya, namun minta waktu satu bulan untuk beres-beres," tandas Dalal.