Beli Kaplingan Sudah Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan, Warga Ngadu Polisi Didampingi Grib Jaya

Sabtu 08-11-2025,08:24 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Sejumlah warga mengadukan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah ke Polsek Wiradesa, setelah mengetahui bahwa sertifikat induk tanah kapling yang mereka beli ternyata diduga diagunkan ke sebuah koperasi pada tahun 2023.

Para warga ini sebelumnya membeli tanah kapling di wilayah Wonokerto sejak tahun 2018 dengan sistem cicilan. 

Pembayaran dinyatakan lunas pada tahun 2020. Mereka dijanjikan pemecahan sertifikat pada 2021. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Lebih parahnya, warga justru mendapatkan kabar bahwa sertifikat induk tanah tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman di koperasi. 

Baca juga:Tanggul Sungai Kapidodo Limpas, Desa Depok dan Blacanan Banjir Rob

“Kami sudah lunas dari 2020, tapi sertifikat belum juga dipecah. Malah kami dengar sertifikat induk diagunkan. Jelas kami merasa dirugikan,” ujar salah satu korban, Jumat, 7 November 2025.

Tidak hanya itu, sebagian warga bahkan mengaku sudah menyerahkan uang tambahan untuk biaya pemecahan sertifikat tersebut. Nominal bervariasi, antara Rp2,4 juta hingga Rp10 juta. Namun hasilnya tetap nihil.

Mengetahui hal tersebut, beberapa pembeli kapling ini akhirnya meminta pendampingan kepada ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). 

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pekalongan, Adi, membenarkan bahwa pihaknya kini mengawal kasus tersebut. 

Menurutnya, ada tujuh pembeli kapling yang sudah lunas, namun sertifikatnya belum diberikan.

“Kami dampingi warga agar hak mereka tidak hilang. Mereka sudah bayar lunas dan bahkan masih diminta tambahan untuk pengurusan sertifikat, tapi ternyata sertifikat induk diduga malah dijadikan agunkan,” tegasnya.

Kategori :