*Sudah Kembalikan Uang, Korban Cabut Laporan
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua oknum polisi dari Polres Pekalongan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Keduanya adalah Bripka AUK alias Alex, anggota Polsek Doro, dan Aipda F alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran.
Sidang etik digelar secara tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Rabu, 31 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, keduanya dijatuhi sanksi PTDH serta hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Sidang sudah diputus, keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena perbuatannya dinilai tercela,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, di Mapolda Jateng, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Saiful, hal yang memberatkan adalah keduanya sadar bahwa perbuatannya salah, yakni dengan menjanjikan bisa membantu masuk Akpol.
Meski demikian, baik Alex maupun Rohim langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, dalam kasus ini juga terdapat dua warga sipil yang ikut terlibat, masing-masing Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).
"Salah satu pelaku, SAP, mengaku sebagai adik Kapolri untuk meyakinkan korban. Tapi setelah kami dalami, tidak ada hubungan sama sekali. Itu hanya modus," terang Dwi.
Sedangkan tersangka Joko diketahui memiliki banyak identitas palsu, mulai dari mengaku anggota TNI, Polri, hingga BIN.
"JW ini yang jadi koordinator lapangan. Dia menggunakan identitas palsu dan foto bersama pejabat untuk meyakinkan korban. Dari total uang korban sekitar Rp2,6 miliar, JW menikmati sekitar Rp2 miliar," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Bripka Alex dan Aipda Rohim mengenal Joko dan Agung sekitar empat bulan lalu di Semarang. Keduanya kemudian diminta mencari calon korban yang ingin anaknya bisa diterima di Akpol.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kayu asal Kabupaten Pekalongan, Dwi Purwanto, ke Polda Jateng. Ia melaporkan empat orang tersebut karena telah menipunya dengan janji bisa meloloskan anaknya masuk Akpol.
Awalnya, Bripka Alex meyakinkan Aipda Rohim jika dirinya kenal dengan orang yang bisa meluluskan masuk Akpol. Kebetulan, Aipda Rohim kenal dengan korban, dan korban ini berniat memasukan anaknya ke Akpol.