Alhamdulillah, 2.818 Pegawai Pemkab Batang Terima SK PPPK Paruh Waktu

Senin 08-12-2025,18:52 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG – Suasana GOR Abirawa riuh oleh sorak para pegawai saat 2.818 PPPK Paruh Waktu resmi menerima surat keputusan pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).

Para penerima SK tersebut terdiri dari 2.403 tenaga teknis, 50 guru, dan 165 tenaga kesehatan yang kini siap bertugas di seluruh OPD Pemkab Batang.

BACA JUGA:Mobilitas Penduduk Tinggi, KPU Batang Revisi Strategi Pemutakhiran Data Pemilih

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pemberian SK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja memperoleh kepastian dan hak yang layak. Namun ia mengingatkan bahwa SK bukan akhir perjuangan.

“Pada sore hari ini kita berikan SK PPPK Paruh Waktu sejumlah 2.818 kepada para pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Dengan adanya SK ini jangan sampai justru mengendurkan semangat kerjanya,” tegas Faiz.

BACA JUGA:Bupati Faiz Minta Masyarakat Batang Laporkan Jika Ada Pupuk Dijual di Atas Harga HET

Ia menambahkan, evaluasi kinerja akan tetap berjalan untuk memastikan profesionalisme pegawai terjaga. Faiz juga menyampaikan bahwa peluang perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu masih bergantung pada dua faktor utama: kepastian regulasi pusat dan kemampuan fiskal daerah.

“Harapannya kemampuan fiskal daerah semakin baik sehingga meskipun tidak menjadi P3K tetap, dari sisi kesejahteraan tetap sama,” ujarnya.

Kepala BPKSDM Batang Dwi Riyanto turut memberikan penjelasan teknis soal perpindahan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai peralihan sudah tercantum dalam Permenpan Nomor 15 atau 16, yang mensyaratkan evaluasi kinerja dan sejumlah kriteria tertentu.

BACA JUGA:Bupati Batang Bersama Istri Serahkan Donasi Cashless pada Industropolis RUN untuk Korban Bencana Sumatera

“Oh, yang paruh waktu ke penuh waktu itu sudah diatur di Permenpan, kalau tidak salah nomor 15 atau 16. Untuk menjadi penuh waktu nanti akan ada evaluasi kinerja, tapi juga sesuai kemampuan membuka formasi,” jelasnya.

Ia menyebut sempat ada 600–700 pegawai yang dinilai berpotensi memenuhi syarat perpindahan. Namun angka itu kini menyusut karena sebagian pegawai mengundurkan diri, meninggal, melewati batas usia 58 tahun, atau masa pengabdiannya kurang dari dua tahun saat mendaftar P3K.

Dwi memastikan BPKSDM masih akan menggelar sosialisasi lanjutan bersama seluruh kepala OPD untuk memperjelas skema kerja, pola penugasan, dan pemetaan kebutuhan pegawai. Jika ditemukan kekurangan tenaga teknis di beberapa unit, pengusulan formasi baru wajib mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku.

Ia juga membuka kemungkinan penggunaan pola alternatif untuk mengisi kebutuhan SDM tertentu, seperti magang, program intensif, atau pola penugasan mirip Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang memungkinkan penempatan pegawai secara khusus sesuai kebutuhan OPD. (Nov) 

Kategori :