KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengajukan banding atas putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
Banding diajukan karena putusan Majelis Hakim dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa, khususnya terkait penjatuhan pidana uang pengganti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nurul Huda tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp101.940.000.
Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan, jaksa penuntut umum menyatakan banding karena nilai uang pengganti yang diputuskan belum mencerminkan kerugian keuangan negara secara utuh.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena penjatuhan uang pengganti dalam putusan Majelis Hakim belum sesuai dengan tuntutan dan belum optimal dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Triyo Jatmiko, dikonfirmasi Radar, Rabu, 17 Desember 2025.
Triyo menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.791.605.611. Dari jumlah tersebut, baru terdapat tindak lanjut pengembalian sebesar Rp221.127.162 berupa setoran atas pinjaman yang digunakan oleh terdakwa.
"Dengan demikian, sisa uang pengganti yang seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa masih sebesar Rp1.570.478.449. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding," tegasnya.
Triyo menambahkan, langkah banding merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang profesional dan berkeadilan.
"Upaya hukum ini kami tempuh untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Pekalongan menahan oknum mantri bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial NH (32).
Ia diduga melakukan penyalahgunaan pemberian dan penyaluran kredit pada bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun 2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.