Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menerangkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka berinisial NH, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan tahun 2024.
Tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus tersangka dengan mencari debitur dan menggelembungkan nilai pinjaman. Modus lainnya, pinjaman tidak diberikan sepenuhnya kepada debitur, namun sebagian digunakan sendiri. Bahkan, ada pula debitur tahunya pinjaman belum cair, padahal pinjaman dari bank sudah cair namun digunakan oleh tersangka.