Usai memastikan korban tak berdaya, kedua tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor, handphone, serta uang tunai korban sekitar Rp1.250.000.
"SM dan DK merupakan residivis dengan rekam jejak panjang. Total, keduanya telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara," tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.